Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: Dikhy Sasra/detikcom
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan biaya pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum maksimal Rp 5 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, seperti dilansir situs Depkeu, Selasa (17/3/2009).
PMK tersebut merupakan tindak lanjut atas Pasal 7A Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan Biaya Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah biaya operasional yang disediakan untuk Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
“Biaya disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja yang jumlah besarannya ditetapkan paling tinggi sebesar 4% untuk ganti rugi sampai dengan atau setara Rp 5 miliar,” demikian siaran pers dari Depkeu.
Biaya tersebut digunakan untuk pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, cetak/stensil, fotocopy, penunjang musyawarah, sosialisasi, sidang-sidang yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, satuan tugas, biaya keamanan, dan biaya perjalanan dalam rangka pengadaan tanah.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak mengatur mengenai “Komisi untuk Panitia Pembebasan Tanah”, melainkan mengenai “Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.”
(qom/lih)
source: detikfinance
Post from: plinplan.com - Indonesian News Archives and Aggregators
Biaya Pengadaan Tanah Proyek Publik Maksimal Rp 5 Miliar
Related posts:
- LKPP siapkan RUU pengadaan barang/jasa publik JAKARTA (Bisnis.com): Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah menyiapkan...
- Proyek Tol Mandek, Investor Minta Revisi UU Pencabutan Hak Tanah Suhendra - detikFinance Tol Becakayu yang Terlantar (dok detikcom)...
- Mekanisme pembebasan tanah untuk tol dievaluasi JAKARTA (Bisnis.com): Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengevaluasi mekanisme pembebasan...
