Aprizal Rahmatullah - detikNews

Wina - Josef Fritzl, pria Austria yang menyekap dan memperkosa putrinya selama 24 tahun diganjar hukuman seumur hidup. Juri pengadilan kota Sankt Poelten, Austria, menyatakan Josef Fritzl bersalah.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal,” ujar Fritzl kepada juri seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/3/2009).
Pria berumur 73 tahun itu juga dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perkosaan, pembunuhan, perbudakan, dan incest. Atas putusan tersebut, Fritzl menerima hukuman dan tidak akan mengajukan banding.
“Sayangnya, kini saya tidak bisa merubah apapun,” imbuhnya.
Jaksa Christiane Burkheiser menyatakan, pengakuan bersalah Fritzl adalah trik untuk menipu juri. “Jangan percaya dia, dia hanya menampilkan wajahnya untuk menipu rakyat,” kata Burkheiser.
Sebelumnya, perbuatan Fritzl yang menyekap putrinya di ruang bawah tanah rumahnya selama 24 tahun sempat menggemparkan dunia. Saat itu Elisabeth baru berumur 18 tahun.
Selama disekap, wanita itu diperkosa berulang kali hingga membuahkan tujuh anak. Namun seorang anak meninggal tak lama setelah dilahirkan.
Psikiater Adelheid Kastner dalam laporannya menyatakan, Fritzl bertanggung jawab atas perbuatannya selama 24 tahun. Fritzl dianggap masih mendatangkan bahaya bagi orang lain dan karena itu harus dimasukkan ke penjara khusus.
(ape/sho)
source: detiknews
Post from: plinplan.com - Indonesian News Archives and Aggregators
Josef Fritzl Dihukum Seumur Hidup
Related posts:
- Josef Fritzl Segera Divonis Rita Uli Hutapea - detikNews Wina - Masih ingat...
- Keluarga Minta Tersangka Dihukum Seumur Hidup Muhammad Aminudin - detikNews Malang - Keluarga Fery Susanto...
- ICW Minta Al-Amin Dihukum Seumur Hidup Rachmadin Ismail - detikNews (Foto: Dok. detikcom) Jakarta -...
